Pernah mendonorkan ASI atau menerima donor ASI?
Kalo pernah, kita WAJIB tahu siapa saja yang akan jadi mahram anak kita.
Mahram itu artinya orang-orang yang haram dinikahi. Bisa akibat hubungan darah, maupun hubungan sepersusuan. List lengkapnya ada di surat An-Nisa ayat 22-24. (Lebih lengkap soal mahram liat di sini, sini, sini. Ilmunya lebih banyak dari saya.)
Kebanyakan orang menyangka, mahram dari sepersusuan cuma dua: ibu susu dan saudara susu. Tapi, surprise, surprise. Ternyata gak hanya sesama bayi aja, lho, yang jadi mahram. Hubungan mahram berlanjut ke atas dan ke bawah. Dan ini konsekuensi yang besar. SANGAT besar. Orang-orang ini tidak boleh menikah selama-lamanya dengan anak yang menerima donor ASIP. (Makanya ini self-note juga buat diri sendiri. Biar jangan asal donor. Atau terima donor ASIP. Harus ngerti hukum-hukumnya.)
Postingan ini terdiri dari dua bagian.
Bagian 1 ngebahas hubungan mahram yang timbul akibat sepersusuan.
Bagian 2 ngebahas syarat-syarat jadi anak sepersusuan.
Okeh, langsung aja ya.
***
BAGIAN 1
HUBUNGAN MAHRAM
AKIBAT SEPERSUSUAN
AKIBAT SEPERSUSUAN
***
Selain saudara sesusu dan ibu susu, orang-orang lain yang akan menjadi mahram dengan bayi yang menerima donor ASIP adalah:
1. Suami dari ibu susu.
Jadinya paman.
"Paman" atau ayah susu ini sebenarnya bisa disamakan dengan ayah kandung. Sebab, suami adalah "the owner of the milk".
Maksudnya, ASI sang ibu asalnya dari suaminya juga. Produksi ASI terjadi karena ibu mengandung dan melahirkan bayi. Semua gak akan terjadi kalo gak ada sperma yang membuahi sel telur ibu. Jadi, asal muasalnya tetap dihitung dari sang suami.
Ada hadits yang mengisahkan seorang bapak bernama Aflah. Aflah ini saudara (entah kakak atau adik dari) Abu Al-Qu'ais, suami dari ibu susu Aisyah RA. Dia dateng ke rumah Aisyah, tapi Aisyah gak ngizinin dia masuk. Aisyah juga make kerudung di depan Aflah. Aflah pun heran, ngapain gitu amat, sih? Kan saya om kamu. Kamu disusuin istri kakak saya, dan dengan susunya kakak (laki-laki) saya. Nabi pun mengiyakan kata-kata Aflah, dan menyuruh Aisyah untuk selalu buka pintu kalo Aflah dateng, dan gak perlu pake kerudung.
Narrated Aisha: Aflah asked the permission to visit me but I did not allow him. He said, "Do you veil yourself before me although I am your uncle?" `Aisha said, "How is that?" Aflah replied, "You were suckled by my brother's wife with my brother's milk." I asked Allah's Messenger (ﷺ) about it, and he said, "Aflah is right, so permit him to visit you."
Reference : Sahih al-Bukhari 2644
In-book reference : Book 52, Hadith 8
USC-MSA web (English) reference : Vol. 3, Book 48, Hadith 812
Narrated `Aisha: Aflah, the brother of Abu Al-Qu'ais, asked my permission to enter after the verses of Al-Hijab (veiling the ladies) was revealed, and I said, "By Allah, I will not admit him unless I take permission of Allah's Apostle for it was not the brother of Al-Qu'ais who had suckled me, but it was the wife of Al-Qu'ais, who had suckled me." Then Allah's Messenger (ﷺ) entered upon me, and I said, "O Allah's Messenger (ﷺ)! The man has not nursed me but his wife has nursed me." He said, "Admit him because he is your uncle (not from blood relation, but because you have been nursed by his wife), Taribat Yaminuki." `Urwa said, "Because of this reason, ' Aisha used to say: Foster suckling relations render all those things (marriages etc.) illegal which are illegal because of the corresponding blood relations." (See Hadith No. 36, Vol. 7)
Reference : Sahih al-Bukhari 6156
In-book reference : Book 78, Hadith 182
USC-MSA web (English) reference : Vol. 8, Book 73, Hadith 177
Kakak atau adiknya ayah susu aja bisa jadi paman beneran. Gimana ayah susunya himself, ya kan?!
Jadi, anak penerima donor ASIP itu bisa disamakan dengan anak kandung ayah susu dan ibu susunya.
Jeng-jeeeng. Gak nyangka, kan? Hehe..
Okeh. Hadits di atas sekaligus ngejelasin mahram kedua:
2. Saudara laki-laki dari suaminya ibu susu.
Jadinya paman juga.
Udah jelas ya dari hadits tadi. Bukan hanya ayah susu sendirian yang jadi mahram. Tapi juga kakak dan adiknya.
Surprise, ya. Sama. Saya juga baru tau, kok :)
Paman-paman ini gak boleh dinikahi selamanya. Ever.
Kalo anak penerima donornya laki-laki, yang jadi mahram adalah saudara perempuan ayah susunya (tante). Ya pokoknya tinggal dibalik aja lah.
Eh, jangan bilang gak mungkin dulu. Umurnya kejauhan? Emang kamu pikir berapa beda umur H*** H***** sama istrinya? H*** 90, C****** H***** 29. Beda 61 tahun, okeh? Okeh? Good.
Daaan. Gak berhenti sampe sini.
Kalo ngacu bahwa hubungan mahram itu sama seperti hubungan darah, maka
Ayah-ibunya si ayah susu dan ibu susu, alias kakek-nenek susu, udah jadi mahram juga dan gak boleh dinikahi :) Inget H*** H***** baik-baik. Ga ada yang gak mungkin :)
Ali (bin Abi Talib) narrated that The Messenger of Allah said:“Indeed Allah has made unlawful through suckling whatever He made unlawful through lineage.”
Grade : Sahih (Darussalam)
Reference : Jami` at-Tirmidhi 1146
In-book reference : Book 12, Hadith 1
English translation : Vol. 1, Book 7, Hadith 1146
Aishah narrated that the Messenger of Allah said:“Indeed Allah has made unlawful through suckling whatever He made unlawful through birth.”
Grade : Sahih (Darussalam)
Reference : Jami` at-Tirmidhi 1147
In-book reference : Book 12, Hadith 2
English translation : Vol. 1, Book 7, Hadith 1147
Yahya related to me from Malik from Abdullah ibn Dinar from Sulayman ibn Yasar and from Urwa ibn az-Zubayr from A'isha umm al- muminin, that the Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, said, " What is haram by birth is haram by suckling."
Muwatta Malik » Book of Suckling
USC-MSA web (English) reference : Book 30, Hadith 15
Arabic reference : Book 30, Hadith 1290
Jadi, anak susu itu secara mahram udah 'jadi anak-nya' ibu dan ayah susunya. Makanya,
Anak susu hukum mahramnya sama dengan hukum mahram dia sendiri, ditambah mahram anak-anak kandung dari ibu dan ayah susunya.
Mahram anak susu
=
mahram anak kandung dari ibu & ayah kandung
+
mahram anak kandung dari ibu & ayah susu.
Jadi dobel.
Tenang. Tenang dulu. Jangan panik :D Untuk jadi anak susu gak gampang. Ada syarat-syaratnya. Yaitu di bawah dua tahun dan menyusu minimal 5 kali sampai kenyang. Nanti akan kita jelasin rinci di Bagian 2. Kalo anak kamu/anak donor kamu nggak memenuhi satu aja dari syarat tersebut, ya nggak jadi. Nanti juga akan kita bahas pentingnya memahami mahram kita. Baca terus ya, sekarang kita lanjut dulu ke poin selanjutnya :)
3. Anak dari saudara sepersusuan.
Jadinya keponakan.
Ini juga gak boleh dinikahi. Ever. Jangan bilang gak mungkin lagi, ya xD
Pernah Nabi diminta menikahi seorang perempuan. Anaknya Hamzah. Tapi Nabi nolak. Soalnya, Nabi saudara sesusu sama Hamzah, dari ibu susu Thuwaiba. (Belom pernah denger Thuwaiba? Tenang, ada ceritanya di bagian akhir :D)
Banyak banget hadits-nya. Ini sedikit aja.
Narrated Ibn `Abbas:The Prophet (ﷺ) said about Hamza's daughter, "I am not legally permitted to marry her, as foster relations are treated like blood relations (in marital affairs). She is the daughter of my foster brother."
Reference : Sahih al-Bukhari 2645
In-book reference : Book 52, Hadith 9
USC-MSA web (English) reference : Vol. 3, Book 48, Hadith 813
Narrated Um Habiba:I said, "O Allah's Messenger (ﷺ)! Do you like to have (my sister) the daughter of Abu Sufyan?" The Prophet (ﷺ) said, "What shall I do (with her)?" I said, "Marry her." He said, "Do you like that?" I said, "(Yes), for even now I am not your only wife, so I like that my sister should share you with me." He said, "She is not lawful for me (to marry)." I said, "We have heard that you want to marry." He said, "The daughter of Um Salama?" I said, "Yes." He said, "Even if she were not my stepdaughter, she should be unlawful for me to marry, for Thuwaiba suckled me and her father (Abu Salama). So you should neither present your daughters, nor your sisters, to me."
Reference : Sahih al-Bukhari 5106
In-book reference : Book 67, Hadith 44
USC-MSA web (English) reference : Vol. 7, Book 62, Hadith 42
Umm Habiba, the daughter of Abu Sufyan, reported:The Messenger of Allah (ﷺ) came to me and I said to him: Have you any inclination towards my the daughter of Abu Sufyan? He (the Holy Prophet) said: Then what should I do? I said: Marry her. He said: Do you like that? I said: I am not the exclusive (wife) of yours; I, therefore, wish to join my sister in good. He, said: She is not lawful for me. I said: I have been informed that you have given the proposal of marriage to Durrah daughter of Abu Salama He raid: You mean the daughter of Umm Salama? I said: Yes. He said: Even if she had not been my step-daughter brought up under my guardianship, she would not have been lawful for me, for she is the daughter of my foster-brother (Hamza), for Thuwaiba had suckled me and her father. So do not give me the proposal of the marriage of your daughters and sisters.
Reference : Sahih Muslim 1449 a
In-book reference : Book 17, Hadith 19
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3412
It was narrated from Ibn 'Abbas:that the Messenger of was offered the daughter of Hamzah bin 'AbdulMuttalib in marriage, and he said: “She is the daughter of my brother through breastfeeding, and breastfeeding makes unlawful (for marriage) the same things that blood ties make unlawful.”
Grade : Sahih (Darussalam)
Reference : Ibnu Majah
English reference : Vol. 3, Book 9, Hadith 1938
Arabic reference : Book 9, Hadith 2013
Otomatis jadi saudara sepersusuan. Sama kayak saudara kandung.
Nyusuin anak orang lain pun juga sama. Semua jadi saudara susu.
Kenapa? Karena itu tadi. Sperma asal-nya sama. Suaminya kan sama.
Nih contoh hadits-nya.
Yahya related to me from Malik from Ibn Shihab from Amr ibn ash- Sharid that Abdullah ibn Abbas was asked whether, if a man had two wives, and one of them nursed a slave-boy, and the other had nursed a slave-girl, could the slave-boy marry the slave-girl. He said, "No. The husband is the same."
Reference : Muwatta Malik, Book of Suckling
USC-MSA web (English) reference : Book 30, Hadith 5
Arabic reference : Book 30, Hadith 1279
Amr bin Ash-Shariq narrated that Ibn Abbas was asked about the case in which a man had two slave girls, one of them suckled a girl and the other suckled a boy, is it lawful for the boy to marry the girl? She said:“No, the semen is the same.”Note:
Grade : Da’if (Darussalam)
Reference : Jami` at-Tirmidhi 1149
In-book reference : Book 12, Hadith 4
English translation : Vol. 1, Book 7, Hadith 1149
Hadits yang kedua derajatnya dhaif (lemah), jadi gak bisa dijadikan sandaran. Buat pengetahuan aja ya.
Jadinya saudara semua.
Sekarang coba kita liat situasi kalo kamu menerima donor ASIP. Dari 6 ibu donor, misalnya.
Kalo anak kamu memenuhi syarat anak susu, berarti anak kamu punya banyak mahram.
Banyak banget.
Yes, anak kamu di tengah-tengah yang kecil warna kuning itu. Mahram anak kamu adalah:
- saudara sesusu (anak dari ayah & ibu susu)
- ayah susu dan ibu susu
- kakak & adik dari ayah susu (paman dan bibi, atau om dan tante)
- ayah & ibu dari ayah susu dan ibu susu (kakak-nenek susu)
- anak dari saudara sesusu (keponakan)
- semua mahram yang sama dengan anak kandung sang ibu susu dan suaminya
Tapi tenaaang. Ini HANYA terjadi jika bayi tersebut sudah menyusu lima kali sampai kenyang. Kalo belum lima kali sampai kenyang, ya sudah. Tenang saja. Berarti belum jadi anak susu. Umurnya juga mesti di bawah 2 tahun. Kalo sudah 2 tahun ya berarti bukan anak susu, seberapa kali pun dia menyusu sama kamu.
Syarat anak susu ini dibahas lebih rinci lagi di bawah. Juga penjelasan bahwa non-mahram itu masih buanyaaak. Baca terus ya biar gak panik, hehe.
Nah, kalo kamu pernah atau berniat jadi donor ASIP, atau anak kamu pernah menerima donor ASIP, kamu WAJIB memasukkan hal ini dalam pertimbangan utama. Diingat-ingat ya. Kalo udah lebih dari lima kali sampe kenyang, dan usia bayi di bawah 2 tahun, berarti orang-orang yang terhubung ini udah jadi MAHRAM dan HARAM DINIKAHI.
Siapkan buku khusus dan catat dengan baik siapa saja bayi-bayi penerima donor ASIP kamu, atau ibu-ibu donor yang pernah memberikan ASIP kepada anak kamu.
Hubungi mereka satu per satu. Minta silsilah keluarga masing-masing dengan cara yang baik, akrab, dan kekeluargaan. Insyaallah mereka pun welcome, kok :) Jaga hubungan silaturahmi dan jelaskan pada anak bahwa mereka semua adalah mahram (saudara).
Kalo udah gak memungkinkan untuk melacak satu per satu, ya udah. Berdoa sama Allah biar diarahkan ke jodoh yang bukan mahram sepersusuan, dan tentunya yang baik dunia akhirat. Amin :)
TANYA:
Kalau saya punya anak perempuan (A), dan kemudian saya mendonorkan asi kepada seorang anak perempuan lainnya (B), secara otomatis A dan B akan menjadi saudara sepersusuan. Apabila B punya saudara kandung laki-laki (C), apakah anak saya (A) haram menikah dengan C?
Twindya Finvasiena
JAWAB:
Kayak gini enaknya bikin gambar lagi nih.
- A anak pendonor. Dalam tubuh A ada ASI dari "Ayah A".
- B anak "Ayah B". B penerima ASIP donor dari "Ibu A" (yg asal ASI-nya dari "Ayah A"). Berarti, ada essence "Ayah A" dalam tubuh B. Oleh sebab itu, A dan B jadi saudara sepersusuan.
- C anak "Ayah B". C tidak menerima donor dari "Ibu A" (dan "Ayah A"). Jadi, tidak ada essence "Ayah A" dalam tubuh C. Maka, A dan C bukan saudara sepersusuan. Mereka boleh menikah.
Jadi, udah paham kan ya.
Anak dari ibu pendonor ASIP (A) tetap BUKAN MAHRAM dengan saudara kandung dari anak penerima ASIP yang jadi saudara susunya (C).
Tapi, saudara sesusu yang menerima ASIP (B) akan menjadi mahram dengan semua anak dari ayah susunya. Selain itu, B juga mahram dengan anak-anak dari semua anak ayah susunya. ayah susunya, saudara kandung ayah susunya, orangtua bapak susunya.
Ini enaknya digambarin gedenya lagi, nih.
Intinya, sih, B (penerima donor ASIP) udah mahram sama anggota keluarga ayah susunya. Yang dimerah-merahin itu. Mereka ini adalah:
- semua anak dari ayah susunya
- anak dari semua anak ayah susunya (yang bayi2)
- saudara kandung ayah susunya
- bapak dari ayah susunya
Selain itu, semuanya boleh.
C dan D, kalau mau nikah sama A atau F, itu boleh. (Dengan catatan, C dan D tidak menerima ASIP dari Ibu A).
Jadi, gak usah takut donor-donor lagi, ya :)
Digambar aja biar gampang pisah-pisahinnya. :)
Eh tunggu. Masih ada pertanyaan lagi. Ini sekilas mirip banget sama yang tadi. Tapi hasilnya beda jauh.
TANYA:
Kalau saya punya anak laki-laki (A), dan kemudian saya mendonorkan asi kepada seorang anak laki-laki lainnya (B), secara otomatis A dan B akan menjadi saudara sepersusuan. Apabila anak saya (A) punya saudara kandung perempuan (C), apakah C haram menikah dengan B?
Anonymous
JAWAB:
Lagi-lagi, solusinya adalah PAKE GAMBAR.
Anak perempuan kamu (C) haram menikah dengan B. Sebab, B sudah jadi saudara susu bagi semua anak-anak kamu.
Tapiii, kalo misalnya nih. Misal. Si B punya saudara kandung yang TIDAK menerima ASIP dari kamu (D), dia boleh menikah dengan anak-anak kamu.
See, simpel kan sebenernya :D
Pokoknya, ingat: GAMBAR DULU :)
Oia. Kalo gambar ini agak 'beda' sama yang udah-udah, dimaapin aja yak. Saya lagi gak pegang laptop. Ini doodling dari hape, hihi.
Yay. Terima kasih udah baca Bagian 1. Lanjut yok.
!!! PENTING !!!
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi donor ASIP. Banyak banget bayi-bayi yang butuh donor ASI, dan ASI sangat sangat penting untuk pertumbuhan bayi.
Semangat tulisan ini adalah supaya kita memperhatikan benar-benar hubungan-hubungan mahram yang tercipta dari sepersusuan, serta silsilah keluarga kita dan keluarga penerima/pemberi donor ASIP. Sebagaimana Nabi.
Jangan takut mendonorkan ASIP. Inget, Nabi aja punya DUA IBU SUSU. Dan anaknya Nabi DITITIPIN DI IBU SUSU.
***
BAGIAN 2
SYARAT SAUDARA SEPERSUSUAN
***
SAUDARA SEPERSUSUAN ITU HANYA JIKA:
1. Bayi masih dalam masa menyusui (kurang dari 2 tahun).
Narrated Aisha:Once the Prophet (ﷺ) came to me while a man was in my house. He said, "O `Aisha! Who is this (man)?" I replied, "My foster brothers" He said, "O `Aisha! Be sure about your foster brothers, as fostership is only valid if it takes place in the suckling period (before two years of age).
Reference : Sahih al-Bukhari 2647
In-book reference : Book 52, Hadith 11
Yahya related to me from Malik from Nafi that Abdullah ibn Umar said, "There is no kinship by suckling except for a person who is nursed when he is small. There is no kinship by suckling over the age of two years."
Reference: Muwatta Malik, Book of Suckling
USC-MSA web (English) reference : Book 30, Hadith 6
Arabic reference : Book 30, Hadith 1280
Umm Salamah narrated that The Messenger of Allah said:“No prohibition results from suckling except for what penetrates the intestines while on the breast before weaning.”
Grade : Sahih (Darussalam)
Reference : Jami` at-Tirmidhi 1152
In-book reference : Book 12, Hadith 7
Jadi, kalo yang nyusu usianya lebih dari dua tahun, ya gak jadi saudara sepersusuan.
2. ASI mengenyangkan bayi.
'A'isha (Allah be pleased with her) reported:Allah's Messenger (ﷺ) visited me when a man was sitting near me, and he seemed to disapprove of that. And I saw signs of anger on his face and I said: Messenger of Allah, he is my brother by forsterage, whereupon he said: Consider who your brothers are because of fosterage since fosterage is through hunger (i. e. in infancy).
Reference : Sahih Muslim 1455 a
In-book reference : Book 17, Hadith 39
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3430
A’ishah said the Apostle of Allaah(ﷺ) visited her when a man was with her. The narrator Hafs said “this grieved him and he frowned”. The agreed version then goes, She said “He is my foster brother Apostle of Allaah(ﷺ)”. He said “Consider, who are you brethren, for fosterage is consequent on hunger.”
Grade : Sahih (Al-Albani)
Reference : Sunan Abi Dawud 2058
In-book reference : Book 12, Hadith 13
English translation : Book 11, Hadith 2053
Umm Salamah narrated that The Messenger of Allah said:“No prohibition results from suckling except for what penetrates the intestines while on the breast before weaning.”
Grade : Sahih (Darussalam)
Reference : Jami` at-Tirmidhi 1152
In-book reference : Book 12, Hadith 7
English translation : Vol. 1, Book 7, Hadith 1152
Ciri-ciri bayi kenyang menyusu; para ibu biasanya udah hafal.
Di akhir waktu menyusui, Ibu bisa mengenali tanda-tanda bayi kenyang menyusu dan tak lagi merasa lapar, seperti:
- Jemari bayi terbuka dan rileks
- Badan bayi rileks dan santai
- Mungkin ada cegukan, tapi bayi tenang dan rileks
- Bayi tertidur
- Mungkin ada gumoh (ASI keluar dari mulut)
- Bayi nampak tenang dan damai
'A'isha (Allah be pleased with, her) reported that it had been revealed in the Holy Qur'an that ten clear sucklings make the marriage unlawful, then it was abrogated (and substituted) by five sucklings and Allah's Apostle (ﷺ) died and it was before that time (found) in the Holy Qur'an (and recited by the Muslims).
Reference : Sahih Muslim 1452 a
In-book reference : Book 17, Hadith 30
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3421
'Amra reported that she heard 'A'isha (Allah he pleased with her) discussing fosterage which (makes marriage) unlawful; and she ('A'isha) said:There was revealed in the Holy Qur'an ten clear sucklings, and then five clear (sucklings).
Reference : Sahih Muslim 1452 b
In-book reference : Book 17, Hadith 31
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3422
Kalo cuma sekali-dua hisapan gak jadi saudara. Banyak hadits yang mencatat ini.
'A'isha (Allah be pleased with her), Suwaid and Zubair reported Allah's Apostle (ﷺ) as saying: One suckling or two do not make (marriage) unlawful.
Reference : Sahih Muslim 1450
In-book reference : Book 17, Hadith 23
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3414
Umm al-Fadl reported:A bedouin came to Allah's Apostle (ﷺ) when he was in my house and said: Allah's Apostle, I have had a wife and I married another besides her, and my first wife claimed that she had suckled once or twice my newly married wife, thereupon Allah's Apostle (ﷺ) said: One suckling or two do not make the (marriage) unlawful.
Reference : Sahih Muslim 1451 a
In-book reference : Book 17, Hadith 24
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3415
Umm Fadl (Allah be pleased with her) reported that a person from Banu 'Amir b. Sa'sa said:Allah's Apostle, does one suckling make the (marriage) unlawful? He said: No.
Reference : Sahih Muslim 1451 b
In-book reference : Book 17, Hadith 25
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3416
Umm Fadl (Allah be pleased with her) reported that Allah's Apostle (ﷺ) said: Being suckled once or twice, or one suckling or two, do not make marriage unlawful.
Reference : Sahih Muslim 1451 c
In-book reference : Book 17, Hadith 26
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3417
4. ASI sampai ke usus bayi.
Cara ngukurnya gimana? Ya kali deh mesti pake endoskopi perut -__-
Rasanya ini maksudnya sama dengan mengenyangkan, ya. Sampe ke perut, gitu.
Umm Salamah narrated that The Messenger of Allah said:“No prohibition results from suckling except for what penetrates the intestines while on the breast before weaning.”
Grade : Sahih (Darussalam)
Reference : Jami` at-Tirmidhi 1152
In-book reference : Book 12, Hadith 7
English translation : Vol. 1, Book 7, Hadith 1152
5. ASI adalah satu-satunya sumber makanan bagi si bayi.
Ini pun rasanya maksudnya sama dengan poin 1 tadi. Yaitu bayi yang belom disapih makan apa-apa, yang di bawah dua tahun.
Narrated `Aisha:that the Prophet (صلى الله عليه وسلم) entered upon her while a man was sitting with her. Signs of answer seemed to appear on his face as if he disliked that. She said, "Here is my (foster) brother." He said, "Be sure as to who is your foster brother, for foster suckling relationship is established only when milk is the only food of the child."
Reference : Sahih al-Bukhari 5102
In-book reference : Book 67, Hadith 40
USC-MSA web (English) reference : Vol. 7, Book 62, Hadith 39
6. ASI menumbuhkan rasa sayang dan menumbuhkan badan bayi (jadi tulang dan daging bayi).
Keliatan kalo bayi tumbuh besar karena ASI-nya. Yang ini sih susah standar pengukurannya, ya. InsyaAllah sih bayinya gede-gede aja, kok.
‘Abd Allaah bin Mas’ud said “Fosterage is not valid except by what strengthens love and grows flesh ” Abu Musa said “Do not ask us so long as this learned man is among us”
Grade : Sahih (Al-Albani)
Reference : Sunan Abi Dawud 2059
In-book reference : Book 12, Hadith 14
English translation : Book 11, Hadith 2054
The aforesaid tradition has also been narrated by Ibn Mas’ud through a different chain of narrators and to the same effect from the Prophet (صلى الله عليه وسلم). This version has the words anshaz al-‘azma meaning which nourishes bones and makes them sturdy and vigorous.
Grade : Da'if (Al-Albani)
Reference : Sunan Abi Dawud 2060
In-book reference : Book 12, Hadith 15
English translation : Book 11, Hadith 2055
Intinya yang saya tangkep, sih, kalo dari pengulangan dan penekanannya, yang jadi saudara sesusu itu adalah bayi yang disusui/minum ASIP berusia di bawah dua tahun, minimal lima kali, dan ASI-nya mengenyangkan.
Prinsipnya: "2-5-KENYANG"
Sementara itu, yang NGGAK bikin jadi saudara:
Ya simpel aja. Yaitu yang gak memenuhi dua kriteria di atas.
Misal, bayi yang disusui umurnya lebih dari 2 tahun.
Atau, cuma sekali-dua hisapan aja. Gak sampe kenyang. Itu juga gak jadi saudara.
Misal bayi usia 6 bulan. Nerima donor ASI dari Ibu A. Tapi gak sampe lima kali kenyang nyusunya. Ya nggak jadi anak susu.
Contoh lain. Anak kamu udah nyusu beeerkali-kali sama Ibu A, tapi usianya lebih dari 2 tahun. Ya nggak jadi anak susu juga. Wong udah gede, kok, hehe.
Jika kamu pendonor dan gak mau nambah anak susu, salah satu solusi yang bisa saya pikirkan adalah batasi maksimal 5 botol saja untuk tiap bayi penerima, kalo mau jaga-jaga. Ini pikiran sederhana saya saja, ya. Bukan fatwa. Wallahu a'lam. Tapi kalo kamu mau menjadikannya anak susu kamu, ya nggak apa-apa. Jodoh masih banyak insyaAllah :D Kuncinya, ketahui siapa mahram kita. (Nanti dibahas di bawah.)
Bagi yang mau semua hadits pencarian saya, silakan donlot dan baca-baca di link di bawah ini. Gratis. Gak bayar. Gak pake copyright. Silakan pake sesuka-sukanya. Mau diapain juga boleh. Terbitin buku pake bahan itu juga silakan.
(Meskipun ini malu juga sih. Cuma project seneng-seneng doang. Gak ada se-apanya lah dibanding para asatidz dan masyaikh yang udah expert. Malu banget sebenernya xD Gapapa lah, anggap aja belajar ya. Postingan ini dibikin waktu dulu belum belajar ilmu hadits sama sekali, cuma bekal search di sunnah.com aja. Itu kayak Google-nya hadits gitu lah. Doakan semoga bisa belajar ilmu hadits beneran dari kitab aslinya ya, biar nambah ilmu saya yang masih nol ini :) )
Oya, disclaimer dikit. Saya bukan ahli agama. Simply saya cuma search hadits berdasarkan keyword menyusui. Hasilnya ditaruh di sini, supaya bisa sama-sama tau.
Daripada ngira-ngira sendiri. Daripada bikin teori sendiri. Daripada gak terjawab. Kalo ada yang gak jelas, kenapa gak di-trace aja hadis-hadis terkait topik itu. Eh ternyata ada :D Untung Nabi detil banget ya sampe permasalahan itu dibahas juga :)
Muslim, Tirmizi dan Malik bahkan punya satu chapter sendiri yang khusus membahas ASI dan menyusui. Muslim di Bab 17, Tirmizi di Bab 12, dan Malik di Bab 30. Kalo Bukhari biasanya digabung sama bab Pernikahan di Bab 67, atau Saksi-Saksi di Bab 52.
Jadi, sekali lagi, simply saya cuma cari, dan paparkan.
Sumbernya adalah Bukhari, Muslim, Malik, Nasa'i, Abu Dawud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Muwatta Malik. Semua dari sunnah.com
Gapapa ya pake bahasa Inggris. maklum saya ga bisa Arab :) Semoga intinya tetap sama :)
Yang punya Bapak, Om, Kakak, Guru, siapa pun yang lebih ngerti ilmu hadits, please please pleeease banget minta tolong review dan koreksi kalo ada yang salah.
Berhubung saya juga masih belajar alias nol, saya nerima banget kalo ada yang mau sharing ilmu yg lebih luas tentang ini. Semangat nih soal per-ASI-an :D
* * *
Siapa Mahram Kita?
Silakan liat gambar berikut untuk menentukan mahram kita. Klik untuk perbesar.
Bagi kita sendiri penting. Bagi anak susu juga penting, sebab mahramnya DITAMBAH dengan mahram anak kandung ibu-ayah susunya.
Jika anak kamu pernah menyusu pada orang lain
- saat usianya kurang dari 2 tahun
- hingga 5 kali kenyang menyusu
berarti sudah jadi anak susu mereka. Mahramnya ditambah dengan mahram anak kandung dari ibu dan ayah susunya.
Mahram tak boleh dinikahi. Non-mahram boleh dinikahi.
Cousin = sepupu.
Nephew/niece = keponakan.
Jangan kebalik ya.
Oke. Udah? Pop quiz time!
Apakah anak kamu boleh menikah dengan anaknya kakak/adik kita (=sepupunya)?
YES. Boleh. Surpriiiiiise! Hahaha.. Kaget kaaan xD
Apakah kita juga boleh menikah dengan sepupu?
Ya bolelaaa hahaha.... Hayo yang perempuan pake kerudung yaaa kalo sepupu dateng :D
You know, Nabi dulu pernah melamar Ummu Hani (saudara perempuan Ali bin Abi Thalib (adik apa kakaknya deh), sepupunya sendiri). Tapi gak jadi karena Ummu Hani udah dijanjikan untuk keluarga lain.
Apakah suami/istri dari kakak kamu itu = mahram kamu juga?
NO. Bukan. Kalian boleh menikah, lho. Meski agak aneh sih rasanya. Tapi secara hukum Islam boleh, dengan syarat kakak kamu sudah bukan suami/istrinya lagi. Sebab, tidak boleh menyatukan dua perempuan yang bersaudara. Larangan ini di An-Nisaa ayat 23. Ayo dibuka lagi Quran-nyaaa :D
Kamu perempuan. Apakah kamu mahram dengan suaminya tante kamu?
NO. Bukan. Sama kayak ipar. Makanya sepupu juga bukan mahram.
Kamu laki-laki. Apakah kamu mahram dengan istrinya tante kamu?
NO. Bukan. Sama kayak tadi.
Jadi tenang aja ya. Non-mahram masih banyak kok. Ga usah panik :)
Contoh lagi.
Nabi menikahkan anaknya dengan sepupunya. Fatimah menikah dengan Ali, kan.
Nabi juga menikahkan anaknya dengan sahabatnya sendiri. Ruqayyah dan Ummu Kaltsum menikah dengan Utsman bin Affan. Makanya Utsman mendapat gelar Dzun Nur'ain, yang artinya pemilik dua cahaya.
Nabi juga menikahi anak sahabatnya, yaitu Hafshah binti Umar bin Khattab.
FYI, sahabat di jaman Nabi beda jauh ya definisinya sama sahabat jaman sekarang. Yang bisa diikrarkan hanya dengan sebatas duduk sambil ngopi doang :) Sahabat jaman Nabi itu.... Ah... silakan baca sendiri ya tentang Sirah Nabawiyah dan kisah-kisah sahabat.... Gak sanggup tulis di sini... Yang ada sesenggukan :')
Oke, itu yang masih deket-deket ya. Yang jauh-jauh juga buanyaaak. Bumi Allah itu luaaas. Negara di dunia ada 195. Dan gak mungkin penduduknya cuma 1 orang 1 kan? Negara gak cuma Indonesia doang, kan? :D
Jadiii tenang ya ibu-ibu hehe... InsyaAllah masih banyak kok. Kuncinya memahami mahram. Dan jodoh diliat dari agamanya. Bukan siapa- , berapa- atau apa- nya :) Percayalah, laki-laki yang baik agamanya akan menghormati dan menyayangi istrinya, juga kedua orang tuanya. Perempuan yang baik agamanya pun akan menghormati dan menyayangi suaminya, serta kedua orangtuanya. Sebab keduanya tau, itu semua kunci-kunci surga :)
Semoga kita dan anak-anak kita diberi Allah swt pasangan hidup yang salih/ah dan membawa kebaikan dalam hal agama, dunia dan akhirat aamiin.
*
*
*
***
BONUS CERITA
***
Inget kan kisah Nabi Musa? Pas bayi, Nabi Musa disediakan beberapa ibu susu oleh istri Firaun. Tapi Nabi Musa baby gak mau. Akhirnya, saat Miriam, aka kakak Nabi Musa sendiri, menawarkan jasa ibunya (yang berarti ya ibu kandung Nabi Musa sendiri) untuk jadi ibu susu, baru deh Nabi Musa baby mau menyusu :D
Aaah saya selalu nangis kejer kalo baca kisah ini :') Emang jadi Nabi ujiannya gak maen-maen.... Ga cuma kerja dan nembus kemacetan Jakarta doang....
Jaman bini-bini kite muda dulu juga udah ada ye. / Iyeh. / Deuh, bapak-bapak arisan, ribut aja deh di kuil. Ibadah yang khusyu' dong woi. |
Nabi Muhammad sendiri, sesuai kebiasaan bangsa Arab, sejak bayi dititipkan ke ibu susu. Pasti udah pada tau dong Halimah Sa'diyah. Beliau Ibu susunya Nabi.
Selain Halimah, ada juga Thuwaiba. Thuwaiba ini abdinya Abu Lahab yang udah dimerdekakan, saking senengnya Abu Lahab pas Thuwaiba bawa kabar kalo ponakannya (Nabi Muhammad) udah lahir. (Yes, Abu Lahab yang ada suratnya di Al Quran itu. Pamannya Nabi himself.)
Bahkan, anaknya Nabi sendiri (Ibrahim) juga dititipin ke ibu susu, lho :D Liat hadits 1, 2, 3. FYI Ibrahim ini meninggal waktu bayi.
Dikisahkan, kalo ayah-ibu susu dan saudara-saudara susu yang dateng ke rumah Nabi, Nabi menyambut dengan sangaaaat hangat. Nabi bentangin bajunya lebar-lebar, dan memuliakaaan banget. Nabi gelarin alas untuk ayah dan ibu susunya.... Nabi.... Aah, terharu deh :') Ya secara Nabi yatim piatu dari kecil dan gak punya kakak-adik kandung :')
FYI, bajunya Nabi nggak selemari kayak kita ya. Paling cuma berapa lembar. Mungkin 5 juga gak ada. Jadi, kalo bajunya udah digelar di lantai, buat alasin lantainya yang tanah pasir, itu artinya....
Hiks.. haru bayanginnya :')
Coba aja baca-baca hadis INI dan INI kalo pengen tau gambarannya :D Terharu yak.. Nabi emang adab dan akhlaknya cakep banget :')
Jadi kangen, deh, sama Nabi :')
Bi... Nanti di akhirat insyaAllah boleh ketemu, ya... :')